Makalah Tentang Gender Dalam Pandangan Islam
Dalam pandangan
hukum Islam, segala sesuatu diciptakan Allah dengan kodrat. Demikian halnya
manusia, antara laki-laki dan perempuan sebagai individu dan jenis kelamin
memiliki kodratnya masing-masing. Al-Qur'an mengakui adanya perbedaan anatomi
antara laki-laki dan perempuan. Al-Qur'an juga mengakui bahwa anggota
masing-masing gender berfungsi dengan cara merefleksikan perbedaan yang telah
dirumuskan dengan baik serta dipertahankan oleh budaya, baik dari kalangan kaum
laki-laki maupun perempuan sendiri.
Kodrat
perempuan sering dijadikan alasan untuk mereduksi berbagai peran perempuan di
dalam keluarga maupun masyarakat, kaum laki-laki sering dianggap lebih dominan
dalam memainkan berbagai peran, sementara perempuan memperoleh peran yang
terbatas di sektor domestik. Kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat pun
memandang bahwa perempuan sebagai makhluk yang lemah, emosional, halus dan
pemalu sementara laki-laki makhluk yang kuat, rasional, kasar serta pemberani.
Anehnya perbedaan-perbedaan ini kemudian diyakini sebagai kodrat, sudah tetap
yang merupakan pemberian Tuhan. Barang siapa berusaha merubahnya dianggap
menyalahi kodrat bahkan menentang ketetapan Tuhan.
Peran
dan status perempuan dalam perspektif Islam selalu dikaitkan dengan keberadaan
laki-laki. Perempuan digambarkan sebagai makhluk yang keberadaannya sangat
bergantung kepada laki-laki. Sebagai seorang anak, ia berada di bawah lindungan
perwalian ayah dan saudara laki-laki, sebagai istri bergantung kepada suami.
Islam menetapkan perempuan sebagai penenang suami, sebagai ibu yang mengasuh
dan mendidik anak dan menjaga harta benda serta membina etika keluarga di dalam
pemerintahan terkecil.
Kata Kunci: Kesetaraan
Gender, Pandangan Islam
BAB I
PENDAHULUAN
Al-Qur'an
tidak mengajarkan diskriminasi antara lelaki dan perempuan sebagai manusia. Di
hadapan Tuhan, lelaki dan perempuan mempunyai derajat yang sama, namun
masalahnya terletak pada implementasi atau operasionalisasi ajaran tersebut.
Kemunculan agama pada dasarnya merupakan jeda yang secara periodik berusaha
mencairkan kekentalan budaya patriarkhi. Oleh sebab itu, kemunculan setiap
agama selalu mendapatkan perlawanan dari mereka yang diuntungkan oleh budaya
patriarkhi. Sikap perlawanan tersebut mengalami pasang surut dalam perkembangan
sejarah manusia.
Semua
dimungkinkan terjadi karena pasca kerasulan Muhammad, umat sendiri tidak
diwarisi aturan secara terperinci (tafshily) dalam memahami Al-Qur'an.
Di satu sisi Al-Qur'an mengakui fungsi laki-laki dan perempuan, baik sebagai
individu maupun sebagai anggota masyarakat. Namun tidak ada aturan rinci yang
mengikat mengenai bagaimana keduanya berfungsi secara kultural. Berbeda pada
masa kenabian superioritas dapat diredam. Keberadaan nabi secara fisik sangat berperan
untuk menjaga progresivitas wahyu dalam proses emansipasi kemanusiaan.
Persoalannya, problematika umat semakin kompleks dan tidak terbatas seiring
perkembangan zaman, sementara Al-Qur'an sendiri terdapat aturan-aturan yang
masih bersifat umum dan global (mujmal) adanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Gender
Secara mendasar, gender berbeda dari jenis
kelamin biologis. Jenis kelamin biologis merupakan pemberian, kikta dilahirkan
sebagai seorang laki-laki atau seorang perempuan. Tetapi, jalan yang menjadikan
kita maskulin atau feminine adalah gabungan blok-blok bangunan biologis dasar
dan interpretasi biologis oleh kultur kita. Setiap masyarakat memiliki berbagai
naskah untuk diikuti oleh anggotanya seperti mereka belajar memainkan peran feminine
atau maskulim, sebagaimana halnya setiap masyarakat memiliki bahasanya sendiri.
Sejak kita sebagai bayi mungil hingga mencapai
usia tua, kita mempelajari dan mempraktikkan cara-cara khusus yang telah
ditentukan oleh masyarakat bagi kita untuk menjadi laki-laki dan perempuan.
Gender adalah seperangkat peran yang seperti halnya kostum dan topeng di teater
menyampaikan kepada orang lain bahwa kita adalah feminine atau maskulin.
Perangkat perilaku khusus ini yang mencakup penampilan, pakaian, sikap, kepribadian,
bekerja di dalam dan di luar rumah tangga, seksualitas, tanggung jawab keluarga
dan sebagainya secara bersama-sama memoles peran gender kita.[1][1]
Begitu lahir, kita mulai mempelajari peran
gender kita. Dalam satu studi laboratory mengenai gender, kaum ibu diundang
untuk bermain dengan bayi orang lain yang didandani sebagai anak perempuan atau
laki-laki. Tidak hanya gender dari bayi itu yang menimbulkan bermacam-macam
tanggapan dari kaum perempuan, tetapi perilaku serupa dari seorang bayi
ditanggapi secara berbeda, tergantung kepada bagaimana ia didandani. Ketika si
bayi didandani sebagai laki-laki, kaum perempuan tersebut menanggapi inisiatif
si bayi dengan aksi fisik dan permainan. Tetapi ketika bayi yang sama tampak
seperti perempuan dan melakukan hal yang sama tampak seperti perempuan dan
melakukan hal yang sama, kaum perempuan itu menenangkan dan menghiburnya.
Dengan kata lain, sejak usia enam bulan anak-anak telah direspon menurut
stereotype gender.[2][2]
Untuk memahami konsep gender harus dibedakan
kata gender dengan kata seks (jenis kelamin). Pengertian jenis kelamin
merupakan pensifatan atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan
secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu. Sedangkan konsep
lainnya adalah konsep gender yakni suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki
maupun perempuan yang konstruksi secara sosial maupun cultural.[3][3]
B.
Kesetaraan
Gender Dalam Al-Qur’an
Al Qur’an secara umum dan dalam
banyak ayatnya telah membicarakan relasi gender, hubungan antara laki-
laki dan perempuan, hak- hak mereka dalam konsepsi yang rapi, indah dan
bersifat adil. Al Qur’an yang diturunkan sebagai petunjuk manusia, tentunya
pembicaraannya tidaklah terlalu jauh dengan keadaan dan kondisi lingkungan dan
masyrakat pada waktu itu. Seperti apa yang disebutkan di dalam QS. Al- Nisa,
yang memandang perempuan sebagai makhluk yang mulia dan harus di hormati,
yang pada satu waktu masyarakat Arab sangat tidak menghiraukan nasib mereka.
Sebelum diturunkan surat Al- Nisa ini, telah
turun dua surat yang sama-sama membicarakan wanita, yaitu surat Al-Mumtahanah
dan surat Al-Ahzab. Namun pembahasannya belum final, hingga diturunkan surat
al-Nisa’ ini. Oleh karenanya, surat ini disebut dengan surat Al-Nisa’ al-Kubro,
sedang surat lain yang membicarakan perempuan juga , seperti surat al-Tholak,
disebut surat al-Nisa’ al Sughro. Surat Al Nisa’ ini benar- benar memperhatikan
kaum lemah, yang di wakili oleh anak- anak yatim, orang-orang yang lemah
akalnya, dan kaum perempuan.
Maka, pada ayat pertama surat al-Nisa’ kita
dapatkan, bahwa Allah telah menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan
sebagai hamba dan makhluk Allah, yang masing- masing jika beramal sholeh, pasti
akan di beri pahala sesuai dengan amalnya. Kedua-duanya tercipta dari jiwa yang
satu (nafsun wahidah), yang mengisyaratkan bahwa tidak ada
perbedaan antara keduanya. Semuanya di bawah pengawasan Allah serta mempunyai
kewajiban untuk bertaqwa kepada-Nya (ittaqu robbakum).
Kesetaraan yang telah di akui oleh Al Qur’an
tersebut, bukan berarti harus sama antara laki- laki dan perempuan dalam segala
hal.Untuk menjaga kesimbangan alam (sunnatu tadafu’), harus ada sesuatu
yang berbeda, yang masing-masing mempunyai fungsi dan tugas tersendiri. Tanpa
itu, dunia, bahkan alam ini akan berhenti dan hancur. Oleh karenanya,
sebgai hikmah dari Allah untuk menciptakan dua pasang manusia yang berbeda,
bukan hanya pada bentuk dan postur tubuh serta jenis kelaminnya saja, akan
tetapi juga pada emosional dan komposisi kimia dalam tubuh.
Hal ini akibat membawa efek kepada perbedaan
dalam tugas ,kewajiban dan hak. Dan hal ini sangatlah wajar dan sangat logis.
Ini bukan sesuatu yang di dramatisir sehingga merendahkan wanita, sebagaimana
anggapan kalangan feminis dan ilmuan Marxis. Tetapi merupakan bentuk sebuah
keseimbangan hidup dan kehidupan, sebagiamana anggota tubuh manusia yang
berbeda- beda tapi menuju kepada persatuan dan saling melengkapi. Oleh
karenanya, suatu yang sangat kurang bijak, kalau ada beberapa kelompok yang
ingin memperjuangkan kesetaraan antara dua jenis manusia ini dalam semua
bidang. Al Qur’an telah meletakkan batas yang jelas dan tegas di dalam
masalah ini, salah satunya adalah ayat- ayat yang terdapatdi dalam surat al
Nisa. Terutama yang menyinggung konsep pernikahan poligami, hak waris dan dalam
menentukan tanggungjawab di dalam masyarakat dan keluarga.
C.
Pandangan Ulama
Kontemporer Tentang Kepemimpinan Wanita
Ulama kontemporer ternama Yusuf Al-Qordhawi
memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda terhadap kepemimpinan wanita dalam
berpolitik. Beliau menjelaskankan bahwa penafsiran terhadap surat an-nisa ayat
34 bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam lingkup keluarga atau
rumah tangga. Jika ditinjau tafsir surat An-Nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah
pemimpin wanita, bertindak sebagai orang dewasa terhadapnya, yang menguasainya,
dan pendidiknya tatkala dia melakukan penyimpangan. “Karena Allah telah
mengunggulkan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Yakni, karena kaum
laki-laki itu lebih unggul dan lebih baik daripada wanita. Oleh karena itu
kenabian hanya diberikan kepada kaum laki-laki.
Laki-laki menjadi pemimpin wanita yang dimaksud
ayat ini adalah kepemimpinan dirumah tangga, karena laki-laki telah
menginfakkan hartanya, berupa mahar, belanja dan tugas yang dibebankan Allah
kepadanya untuk mengurus mereka. Tafsir ibnu katsir ini menjelaskan bahwa
wanita tidak dilarang dalam kepemimpinan politik, yang dilarang adalah
kepemimpinan wanita dalam puncak tertinggi atau top leader tunggal yang
mengambil keputusan tanpa bermusyawarah, dan juga wanita dilarang menjadi
hakim. Hal inilah yang mendasari Qardhawi memperbolehkan wanita berpolitik.[4][4]
Qordhawi juga menambahkan bahwa wanita boleh
berpolitik dikarenakan pria dan wanita dalam hal mu’amalah memiliki kedudukan
yang sama hal ini dikarenakan keduanya sebagai manusia mukallaf yang diberi
tanggung jawab penuh untuk beribadah, menegakkan agama, menjalankan kewajiban,
dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Pria dan wanita memiliki hak yang
sama untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak ada dalil yang kuat atas
larangan wanita untuk berpolitik. Namun yang menjadi larangan bagi wanita
adalah menjadi imam atau khilafah (pemimpin negara).
Quraish Shihab juga menambahkan bahwa dalam
Al-Qur’an banyak menceritakan persamaan kedudukan wanita dan pria, yang
membedakannya adalah ketaqwaanya kepada Allah. Tidak ada yang membedakan
berdasarkan jenis kelamin, ras, warna kulit dan suku. Kedudukan wanita dan pria
adalah sama dan diminta untuk saling bekerjasama untuk mengisi kekurangan satu
dengan yang lainnya, sebagai mana di jelaskan dalam surat At-Taubah ayat 71
yang berbunyi:
Artinya: ”Dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang
ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah;
Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Islam sebenarnya tidak menempatkan wanita
berada didapur terus menerus, namun jika ini dilakukan maka ini adalah sesuatu
yang baik, hal ini di nyatakan oleh imam Al-Ghazali bahwa pada dasarnya istri
tidak berkewajiban melayani suami dalam hal memasak, mengurus rumah, menyapu,
menjahid, dan sebagainya. Akan tetapi jika itu dilakukan oleh istri maka itu
merupakan hal yang baik. Sebenarnya suamilah yang berkewajiban untuk
memberinya/menyiapkan pakaian yang telah dijahid dengan sempurna, makanan yang
telah dimasak secara sempurna. Artinya kedudukan wanita dan pria adalah saling
mengisi satu dengan yang lain, tidak ada yang superior. Hanya saja laki-laki
bertanggung jawab untuk mendidik istri menjadi lebih baik di hadapan Allah SWT.
Sebenarnya hanyalah permainan kaum feminis saja
yang menyatakan bahwa laki-laki superior dibandingkan dengan wanita, agar
mereka dapat melakukan hal-hal yang melampaui batas, dengan dalih bahwa wanita
dapat hidup tanpa laki-laki, termasuk dalam hal seks, sehingga muncullah
fenomena lesbian percintaan sesama jenis, banyaknya fenomena kawin cerai karena
sang istri menjadi durhaka terhadap suami, padahal dalam rumah tangga pemimpin
keluarga adalah laki-laki, sedangkan dalam hal berpolitik tidak ada larangan
dalam Islam untuk berpolitik dan berkarier.
Taqiyuddin al-Nabhani menjelaskan ada tujuh
syarat seorang kepala negara atau (Khalifah) dapat di bai’at yaitu muslim,
laki-laki, baligh, berakal, adil, merdeka dan mampu. Syarat muslim
merupakan syarat mutlak untuk mengangkat pemimpin dalam sebuah negara yang
mayaritas penduduk islam, dan dilarangkan mengangkat pimpinan dari kalangan
kafir. Hal ini termaktub dalam surat An-Nisa ayat 144 yang berbunyi:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan
orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah
(untuk menyiksamu) ?
Kedua laki-laki, wanita dalam hal ini dilarang
menjadi khalifah, imam, ulil amri, atau kepala negara dalam hal ini
kepala negara tidak dimaksud Presiden, yang dimaksud disini adalah kepemimpinan
yang dapat mengambil keputusan tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu, sedangkan
presiden dalam membuat keputusan harus dilakukan dengan bermusyawarah terlebih
dahulu terhadap pembantu-pembantunya baik menteri, staff ahli, maupun dengan
penasihat pribadinya.
Ketiga baligh, dengan syarat baligh maka
pemimpin dibebani oleh hukum, sehingga apa yang di pikulnya atau diamanahi
kepada mereka maka akan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, baik hukum
dunia, maupun hukum dihadapan Allah.
Keempat berakal, orang yang hilang akalnya
dilarang menjadi pemimpin karena akan mengambil keputusan yang tidak tepat, dan
kehilangan akal akan membebaskan seseorang dari hukum, sehingga tidak dapat
dimintai pertanggung jawabannya. Kelima adil, yaitu pemimpin yang
konsisten dalam menjalani agamanya hal ini termaktub dalam surah An-Nahl ayat
90 yang berbunyi:
Artinya: “Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”
Keenam, merdeka terbebas dari perbudakan sehingga dapat mengambil keputusan
tanpa interfensi dari tuannya. Dan seorang hamba sahaya dilarang diangkat
menjadi pemimpin karena dia tidak memiliki wewenang untuk mengatur orang lain
dan bahkan terhadap dirinyapun tidak memiliki wewenang.
Ketujuh, mampu melaksanakan amanat khilafah, jika tidak mampu menjalankan
amanat maka tunggulah hasilnya. Sebagaimana di jelaskan dalam hadist yang
diriwayatkan oleh Bukhari ” Jika urusan diserahkan kepada yang bukan
ahlinya, maka tunggulah Kiamat” (HR Bukhari).
Qardhawi dalam hal ini kembali mempertegas bahwa kepemimpinan kepala negara
dimasa sekarang ini kekuasaannya tidak sama dengan seorang ratu atau khalifah
di sama lalu yang identik dengan seorang imam dalam shalat. Sehingga kedudukan
wanita dan pria dalam hal perpolitikan adalah sejajar karena sama-sama memiliki
hak memilih dan hak dipilih. Dengan alasan bahwa wanita dewasa adalah manusia
mukallaf (diberi tanggung jawab) secara utuh, yang dituntut untuk beribadah
kepada Allah, menegakan agama, dan berdakwah.[5][5]
Menurut Abu Hanifah seorang perempuan
dibolehkan menjadi hakim, tetapi tidak boleh menjadi hakim dalam perkara
pidana. Sementara Imam Ath-Thabari dan aliran Dhahiriyah membolehkan seseorang
perempuan menjadi hakim dalam semua perkara, sebagaimana mereka membolehkan
kaum perempuan untuk menduduki semua jabatan selain puncak kepemimpinan negara.
Simpulan:
Al Qur’an secara umum dan dalam
banyak ayatnya telah membicarakan relasi gender, hubungan antara laki-
laki dan perempuan, hak- hak mereka dalam konsepsi yang rapi, indah dan
bersifat adil. Kesetaraan yang telah di akui oleh Al Qur’an itu, bukan berarti
harus sama antara laki- laki dan perempuan dalam segala hal. Untuk menjaga
kesimbangan alam (sunnatu tadafu’), harus ada sesuatu yang berbeda, yang
masing-masing mempunyai fungsi dan tugas tersendiri.
Dalam pandangan Islam perempuan memiliki
kedudukan yang sama dibandingkan dengan laki-laki. Dari sudut penciptaan,
kemuliaan, dan hak mendapatkan balasan atas amal usahanya perempuan memiliki
kesetaraan dengan laki-laki. Sedangkan dalam hal peran perempuan memiliki
perbedaan dengan laki-laki. Peran perempuan yang wajib adalah sebagai anggota
keluarga yaitu sebagai istri dari suami dan ibu bagi anak-anaknya. Sedangkan
peran perempuan sebagai anggota masyarakat dalam urusan muamalah mendapatkan
profesi (pekerjaan) dihukumi dengan rukhshah darurat. Meskipun
diperbolehkan namun harus selalu mementingkan segi kemaslahatan baik bagi rumah
tangga maupun bagi masyarakat. Apabila lebih banyak kemudaratannya bagi
keluarga maka profesi di luar rumah harus ditinggalkan mengingat sesuatu yang
darurat tidak boleh meninggalkan hal yang wajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar