I. ARTI DAN SEJARAH LAHIRNYA DEMOKRASI
1. Arti Demokrasi :
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari
bahasa Yunani “demos”(rakyat)“kratos/kratein” (kekuasaan).
“government of rule by the people”
2. Sejarah Demokrasi :
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran
mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktikan dalam hidup
bernegara antara abad ke-4 sebelum masehi sampai abad ke-6 masehi.
Pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya,
demokrasi yang dipraktekan bersifat langsung, artinya hak rakyat untuk membuat
keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluuh warga negara
yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Sifat langsung seperti ini dapat dilaksanakan
secara baik karena Negara Kota Yunani Kuno berlangsung dalam kondisi sederhana
dengan wilayah negara yang hanya terbatas pada sebuah kota dan daerah
sekitarnya dan jumlah penduduk yang hanya +300.000 orang dalam satu
negara
Gagasan Demokrasi Yunani lenyap dari Muka Dunia
Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa
memasuki abad pertengahan (600-1400).
Masyarakat abad pertengahan ini dicirikan oleh
struktur sosial yang feodal; kehidupan sosial dan spiritualnya dikuasai oleh
Paus dan para pejabat agama, sedangkan kehidupan politiknya ditandai perebutan
kekuasaan para kaum bangsawan. Pada masa itu masyarakat terbelenggu oleh
kekuasaan feodal sehingga tenggelam dalam masa “kegelapan”.
Namun, ada sesuatu yang penting berkenaan
demokrasi pada masa itu, yakni lahirnya Magna Charta (Piagam
Besar), yang berisi semacam perjanjian antara beberapa bangsawan dan Raja John
di Inggris bahwa raja mengakui dan menjamin beberapa hak dan previleges bahwasannya
sebagai imbalan untuk menyerahkan dana bagi keperluan perang dll.
Lahirnya Piagam tersebut dapat dikatakan sebagai
sebagai lahirnya suatu tonggak baru bagi perkembangan demokrasi, terdapat dua
prinsip dasar: pertama,kekuasaan raja harus dibarasi kedua HAM
lebih pentingdaripada kedaulatan Raja (Ramdlonnaning, 1983:9).
Begitu pula terdapat 2 kejadian yang menghiasi
perkembangan demokrasi dunia yaitu: Ranaissance dan Reformasi. Ranaissance merupakan
aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno,
berupa kebudayaan dan pemikiran yang dimulai di Italia pada abad ke 14 puncaknya
abad ke 16. Masa Ranaissance adalah masa ketika orang
mematahkan semua ikatanyang ada dan menggantikan dengan kebebasan bertindak
seluas-luasnya sepanjang sesuai dengan dipikirkannya.
Masa Reformasi : ini ditandai
dengan adanya revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat pada abad ke-16, yang
pada mulanya sebagai pergerakan perbaikan keadaan dalam gereja Katolik tetapi
kemudian mulai berkembang menjadi asas-asas Protestanisme.
Hasil dari adanya revolusi agama timbulah
gagasab tentang hak-hak politik rakyat yang tidak boleh diselewengkan oleh
raja, serta timbul kecaman-kecaman pada raja yang pada waktu itu menggunakan
rezim monarki absolute.
Kecaman terhadap absolutisme monarki didasarkan
pada teori rasionalitas sebagai “social-contract”, yang salah satu
asasnya menentukan bahwa dunia ini dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam
(natural) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan yang universal, yang
mempermasalahkan berlakunya hukum alam (naturallaw) bagi semua orang dalam
bidang politik telah melahirkan pendapat umum bahwa hubungan antara raja dan
rakyat didasarkan pada suatu perjanjian yang mengikat kedua belah pihak.
Dari pemikiran tentang hak-hak politik rakyat
dan pemisahan kekuasaan inilah muncul ide pemerintahan rakyat (demokrasi). Dan
lahirlah Demokrasi Dunia sebagai salah satu dari ketidakpuasan rakyat terhadap
pemerintahan yang memegang monarki absolut di berbagai negara di dunia.
II. MACAM-MACAM DEMOKRASI SECARA UMUM
1. Demokrasi di Inggris
Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangani hasil
pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen
atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa
daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan
rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen
semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan
raja. Semakin kuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk
menyatakan pendapatnya.
Filsuf Inggris John locke dan seorang filsuf
Perancis Jean-Jacques Rousseau mempengaruhi penguatan nilai-nilai demokrasi
walaupun tidak konklusif merujuk langsung pada demokrasi (Political
Dictionary). John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan
bahwa dibawah ‘kontrak sosial’, tugas pemerintah adalah untuk melindungi
‘hak-hak alamiah’, yang mencakup ‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan
properti.’ Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The
Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan
jalan menuju demokrasi Amerika di jaman modern.
2. Demokrasi Amerika
Demkorasi Amerika modern adalah dalam bentuk
suatu republik demokratik atau demokrasi perwakilan.
Suatu demkorasi perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah
muak dengan pajak tanpa perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang lebih
fair dimana orang bisa bersuara untuk mengatur negara. Mereka menginginkan
demokrasi perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan mengatur
pemerintahan. Para perwkailan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka
akan secara tepat mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana hal
ini tidak terjadi, pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi
penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada
satupun yang memiliki kekuasaan absolut. Ketiga cabang pemerintahan tersebut
dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas.
Ø Demokrasi Perwakilan Liberal
Demokrasi ini di gunakan oleh Amerika Serikat sebagai paham yang cocok
mengendalikan negaranya. Hal ini didasari pada kebebasan setiap individu,
individu dalam suatu negara dalam partisipasinya disalurkan melalui wakil-wakil
yang dipilih melalui proses demokrasi.
Menurut Held (2004:10) bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu
pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara
kekuasaan memaksa dan kebebasan. Namun demikian, perlu disadari bahwa dalam
prinsip demokrasi ini apapun yang dikembangkan melalui kelembagaan negara
senantiasa merupakan manifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan
individu dalam hidup bernegara.
Ø Demokrasi Satu Partai dan Komunis
Demokrasi ini di gunakan oleh negara Komunis
seperti (Cina, Korut, Rusia, Vietnam dll). Demokrasi ini timbul atas adanya
pemikira dari seorang yang menganut paham Komunis “Karl Marx” dia berpendapat
bahwa Kekuasaan tertinggi ada pada negara, rakyat harus samarata, sama rasa,
tidak membenarkan adanya teori ketuhanan dalam kehidupan bernegara.
Marx mengembangkan pemikiran sistem
demokrasi “commune struktur” (struktur persekutuan),
masyarakat tersusun atas komunitas-komunitas terkecil. Komunitas yang paling
kecil ini mengatur urusan mereka sendiri, yang nantinya akan memilih
wakil-wakil untuk unit administratif yang besar misalnya (kota/distrik).
Unit-unit administratif ini kemudian akan memilih calon-calon administratif
yang lebih besar yang sering diistilahkan sebagai delegasi nasional (Marx,
1970:67).
III. PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Pertama kali Indonesia menganut system demokrasi
parlementer, yang biasa disebut dengan demokrasi liberal. Masa demokrasi
liberal membawa dampak yang cukup besar, mempengaruhi keadaan,
situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Di Indonesia
demokrasi liberal yang berjalan dari tahun 1950 - 1959 mengalami
perubahan-perubahan kabinet yang mengakibatkan pemerintahan menjadi tidak
stabil. Pada waktu itu, pemerintah berlandaskan UUD 1950 pengganti
konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) tahun 1949.
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah sebagai
berikut :
1. Presiden dan wakil presiden tidak dapat
diganggu gugat.
2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah.
3. Presiden bisa dan berhak membubarkan DPR.
4. Perdana Mentri diangkat oleh presiden.
Daftar
kabinet yang ada di Indonesia selama masa semorasi liberal :
1. Kabinet Natsir (September 1950 – Maret 1951)
2. Kabinet Sukiman (April 1951 – April 1952)
3. Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953)
4. Kabinet Ali Sastroamijoyo 1 (Juli 1953 – Agustus 1955)
5. Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955 – Maret 1956)
2. Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang
sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada
pemimpinnya saja. Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi
terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1. Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis
pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan.
2. Dari segi perekonomian : Sering
terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan
program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh,
sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
3. Dari segi politik : Konstituante gagal
dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh
Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan
untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro
dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya,
diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini
dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan
usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
Ø 269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
Ø 119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat
direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang
menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah
ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali
ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota
konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti
yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950.
Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang
disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
1. Tidak berlaku kembali UUDS 1950
2. Berlakunya kembali UUD 1945
3. Dibubarkannya konstituante
4. Pembentukan MPRS dan DPAS
3. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi
konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara
dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang
Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan
pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Ciri – cirri demokrasi pancasila :
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong
royong.
3. Cara pengambilan keputusan secara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan
partai oposisi
5. Diakui keselarasan antara hak dan kewajiban
6. Menghargai Hak Asasi
Manusia
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan
pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak
menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak
8. Tidak menganut sistem monopartai
9. Pemilu dilaksanakan secara luber
10. Mengandung sistem
mengambang
11. Tidak kenal adanya
diktator mayoritas dan tirani minoritas
12. Mendahulukan kepentingan
rakyat atau kepentingan umum
System pemerintahan Demokrasi
Pancasila sebagai berikut
v Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
v Indonesia menganut sistem konstitusional
v Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan
negara yang tertinggi
v Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
v Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
v Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR
v ·Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
4. Periode
Demokrasi Pancasila Era Reformasi (Tahun 1998-Sekarang)
Reformasi merupakan reaksi
terhadap orde baru yang dianggap telah menyimpang dari tujuan dan cita-cita
Demokrasi Pancasila. Kita sebagai warga negara berharap bangsa Indonesia bisa
belajar dari pengalaman sejarah, setiap demokrasi dapat berkembang menjadi
lebih baik dari sebelumnya. Dalam orde ini sering kita sebut juga sebagai orde transisi
demokrasi.
v Sukses atau tidaknya sebuah transisi demokrasi sejati terletak
pada faktor berikut.
1) Komposisi elite politik.
2) Desain institusi politik.
3) Budaya politik.
4) Peranmasyarakatmadani.
Adapun
ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan demokrasi lain adalah bahwa Demokrasi
Pancasila mengandung aspek-aspek formal, materiil, kaidah atau normatif, tujuan
atau optimatif, organisasi, dan aspek sernangat atau kejiwaan.
v Adapun perinciannya adalah sebagai berikut.
1) Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara
partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya itu telah
diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
2) Aspek materiil, yaitu segi gambaran manusia yang menegaskan
pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan
memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
3) Aspek kaidah atau normatif yang berarti bahwa Demokrasi
Pancasila mengandung seperangkat ( norma (kaidah) yang menjadi pembimbing dan
aturan dalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam
bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
4) Aspek tujuan atau optatif yaitu menunjukkan keinginan atau
tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam negara hukum, negara
kesejahteraan, negara bangsa, dan negara berkebudayaan.
5) Aspek organisasi yang menggambarkan perwujudan Demokrasi
Pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
6) Aspek semangat atau kejiwaan yaitu bahwa Demokrasi Pancasila
memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap hak dan
kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta berjiwa pengabdian.
Pancasila
merupakan dasar negara dan pandangan terhadap bangsa Indonesia, oleh karenanya
kita harus menerapkan Demokrasi Pancasila dengan murni dan konsekuen.
v Dengan melaksanakan demokrasi tersebut kita berharap dan berusaha
untuk :
1) diridhai oleh Tuhan Yang Maha Esa,
2) sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab,
3) menjaga persatuan dan kesatuan,
4) mengutamakan musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan, dan
5) mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar