Sabtu, 14 Februari 2015

Prosedur Pendaftaran Haji








Prosedur pendaftaran calon jemaah haji sistem tabungan yang akan melunasi BPIH adalah sebagai berikut :

1. Calon jemaah haji memeriksakan kesehatan di Puskesmasdomisili calon jemaah haji  untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat
2. Apabila calon jemaah haji pada waktu membuka tabungan hajibelum mengisi SPPH, maka calon jemaah haji tersebut datang ke KantorDepartemen Agama Kabupaten / Kota domisili calon jemaah haji untukmengisi formulir SPPH dan ditandatangani oleh calon jemaah haji yangbersangkutan dan petugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kotasetempat
3. Calon jemaah haji dengan membawa SPPH datang ke Kantor BPSBPIH tempat menyetor semula dengan membawa buku tabungan haji danfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar untuk ditempelpada lembar bukti setor lunas BPIH
4. Kantor BPS BPIH melakukan konfirmasi data calon jemaah hajisesuai dengan data yang di-entry pada saat pelunasan tabungan kedalam SISKOHAT BPS BPIH
5. Calon jemaah haji melunasi BPIH sesuai dengan KeputusanPresiden RI tentang BPIH tahun 2003
6. BPS BPIH mencetak bukti setor BPIH lunas sebanyak 5 (lima)lembar, meliputi :
a. Lembar pertama asli (warna putih) dibubuhi materai Rp.6.000,- dan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 untuk calon jemaah haji
b. Lembar kedua (warna merah muda) dibubuhi pasfoto berwarnaberukuran 3 x 4 untuk pemvisaan
c. Lembar ketiga (warna kuning) untuk Kantor Departemen AgamaKabupaten / Kota
d. Lembar keempat (warna biru) untuk lampiran SPMA, diserahkankepada PPIH embarkasi pada saat calon jemaah haji masuk asrama
e. Lembar kelima (warna putih) untuk BPS BPIH
7. Calon jemaah haji setelah menerima bukti setoran BPIH lunastahun 2003 segera mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen AgamaKabupaten / Kota domisili selambat-lambatnya 10 hari kerja setelahmenerima lembar bukti setor lunas BPIH dengan menyerahkan :

a. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas domisili
b. Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan memperlihatkanaslinya
c. Bukti setor BPIH lembar kedua (warna merah muda) dan ketiga(warna kuning)
d. Pasfoto berwarna terbaru, tidak berpakaian dinas dan tidakberkacamata hitam (boleh berjilbab bagi wanita dan berpeci bagi pria)ukuran 3 x 4 sebanyak 16 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar untukPaspor Haji, SPMA, dan tanda pengenal jemaah
e. SPPH lembar kedua (warna merah muda)
8. Petugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota setelahmenerima kelengkapan persyaratan pendaftaran bagi calon jemaah haji :
a. Meneliti kelengkapan pendaftaran calon jemaah haji
b. Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke bukuagenda pendaftaran, dan memberikan tanda bukti pendaftaran yang telahditandatangani petugas haji Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota
c. Membuat laporan pendaftaran calon jemaah haji ke KantorWilayah Departemen Agama Propinsi


Pendaftaran Haji Dengan Sistem Lunas
Prosedur pendaftaran calon jemaah haji dengan sistem lunas adalahsebagai berikut :
1. Calon jemaah haji memeriksakan kesehatan di Puskesmasdomisili calon jemaah haji untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat
2. Calon jemaah haji datang ke Kantor Departemen AgamaKabupaten / Kota domisili calon jemaah haji untuk mengisi formulirSPPH dan ditandatangani oleh calon jemaah haji yang bersangkutan danpetugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota setempat
3. Calon jemaah haji dengan membawa SPPH datang ke Kantor BPSBPIH tempat menyetor semula dengan membawa buku tabungan haji danfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar untuk ditempelpada lembar bukti setor lunas BPIH
4. Petugas BPS BPIH melakukan entry data calon jemaah keSISKOHAT berdasarkan SPPH
5. Petugas BPS BPIH mencetak bukti setor lunas BPIH sebanyak 5(lima) lembar, meliputi :

a. Lembar pertama asli (warna putih) dibubuhi materai Rp.6.000,- dan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 untuk calon jemaah haji
b. Lembar kedua (warna merah muda) dibubuhi pasfoto berwarnaberukuran 3 x 4 untuk pemvisaan
c. Lembar ketiga (warna kuning) untuk Kantor Departemen AgamaKabupaten / Kota
d. Lembar keempat (warna biru) untuk lampiran SPMA, diserahkankepada PPIH embarkasi pada saat calon jemaah haji masuk asrama
e. Lembar kelima (warna putih) untuk BPS BPIH
6. Calon Calon jemaah haji setelah menerima bukti setoran BPIHlunas tahun 2003 segera mendaftarkan diri kepada Kantor DepartemenAgama Kabupaten / Kota domisili selambat-lambatnya 10 hari kerjasetelah menerima lembar bukti setor lunas BPIH dengan menyerahkan :

a. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas
b. Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan memperlihatkan aslinya
c. Pasfoto berwarna terbaru, tidak berpakaian dinas dan tidakberkacamata hitam (boleh berjilbab bagi wanita dan berpeci bagi pria)ukuran 3 x 4 sebanyak 16 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar untukPaspor Haji, SPMA, dan tanda pengenal jemaah
7. Petugas Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota setelahmenerima kelengkapan persyaratan pendaftaran bagi calon jemaah haji :
a. Meneliti kelengkapan pendaftaran calon jemaah haji
b. Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku agendapendaftaran, dan memberikan tanda bukti pendaftaran yang telahditandatangani petugas haji Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota
c. Membuat laporan pendaftaran calon jemaah haji ke KantorWilayah Departemen Agama Propinsi setiap hari Senin denganmenggunakan daftar nominatif


Pendaftaran Ibadah Haji Khusus

Prosedur Pendaftaran calon jemaah haji khusus adalah sebagai berikut :

1. Calon jemaah haji memeriksakan kesehatan di Puskesmasdomisili calon jemaah haji untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat
2. Calon jemaah haji yang diwakili oleh penyelenggaraibadahhaji khusus mengambil SPPH pada Direktorat Pelayanan Haji danUmroh. Pengisian SPPH dilakukan oleh calon jemaah haji yangbersangkutan dan ditandatangani oleh calon jemaah haji yangbersangkutan dan petugas Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh
3. Calon jemaah haji yang diwakili oleh penyelenggaraibadahhaji khusus datang ke kantor BPS BPIH yang tersambung denganSISKOHAT untuk menyetor BPIH tahun 2003 sesuai Keputusan Meteri AgamaRI
4. Petugas BPS BPIH memasukkan data calon jemaah haji keSISKOHAT sesuai SPPH
5. Petugas BPS BPIH mencetak bukti setor lunas BPIH sebanyak 5(lima) lembar, meliputi :
a. Lembar pertama asli (warna putih) dibubuhi materai Rp.6.000,- dan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 untuk calon jemaah haji
b. Lembar kedua (warna merah muda) dibubuhi pasfoto berwarnaberukuran 3 x 4 untuk pemvisaan
c. Lembar ketiga (warna kuning) untuk Kantor Departemen AgamaKabupaten / Kota
d. Lembar keempat (warna biru) untuk lampiran SPMA, diserahkankepada PPIH embarkasi pada saat calon jemaah haji masuk asrama
e. Lembar kelima (warna putih) untuk BPS BPIH
6. Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus setelah menerima buktisetoran BPIH lunas tahun 2003 segera mendaftarkan diri kepada KantorDepartemen Agama Kabupaten / Kota domisili selambat-lambatnya 10 harikerja setelah menerima lembar bukti setor lunas BPIH denganmenyerahkan :
a. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas
b. Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan memperlihatkan aslinya
c. Pasfoto berwarna terbaru, tidak berpakaian dinas dan tidakberkacamata hitam (boleh berjilbab bagi wanita dan berpeci bagi pria)ukuran 3 x 4 sebanyak 16 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar untukPaspor Haji
7. Petugas Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh setelah menerimakelengkapan persyaratan pendaftaran bagi calon jemaah haji :
a. Meneliti kelengkapan pendaftaran calon jemaah haji
b. Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku agendapendaftaran, dan memberikan tanda bukti pendaftaran yang telahditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk
c. Membuat laporan pendaftaran calon jemaah haji khusus kepadaDirektur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Hajisetiap hari Rabu

Sumber informasi haji Depag
Tentang Haji * Paket Haji Khusus * Hikmah Haji * Rukun Haji * Manasik Haji * Biaya Haji * Tata Cara Haji * Haji 2011 * Travel Haji Tentang Umrah * Paket umrah * Travel Umrah * Ibadah Umrah



Tidak ada komentar:

Posting Komentar